Kabar Pemilu : Alokasi Kursi Untuk 4 Dapil di Lampung Selatan Berubah

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan telah mengumumkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi untuk DPRD setempat.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, jumlah dapil untuk Lampung Selatan tidak berubah yakni terdapat 7 dapil.

Bacaan Lainnya

Dimana, untuk dapil 1 yakni Kalianda dan Rajabasa. Dapil 2 Sidomulyo, Palas dan Waypanji. Dapil 3 Penengahan, Ketapang, Sragi dan Bakauheni.

Lalu, Dapil 4 Natar. Dapil 5 Jatiagung. Dapil 6 Tanjungbintang, Merbaumataram dan Tanjungsari. Dapil 7 Katibung, Candipuro dan Waysulan.
“Kalau jumlah dapil, tidak berubah dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” ujarnya, Kamis 9 Febuari 2023.

Ia pun menjelaskan, untuk jumlah kursi di DPRD tetap 50 kursi. Namun, terdapat pegeseran alokasi kursi pada 4 dapil. Yakni, dapil 4 bertambah 1 kursi atau dari 8 kursi menjadi 9 kursi.

Selanjutnya, dapil 6 bertambah 1 kursi dari 7 kursi menjadi 8 kursi. Lalu, dapil 7 berkurang 1 kursi dari 8 kursi menjadi 7 kursi dan dapil 3 dari 8 kursi menjadi 7 kursi.
“Jadi, ada 4 dapil yang berubah. 2 dapil bertambah dan 2 dapil lagi berkurang,” kata Ansurasta Razak.

Menurut Ansurasta, perubahan alokasi kursi legeslatif itu berdasarkan PKPU Nomor 6/2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Ya, itu dasari atas jumlah penduduk pada masing-masing dapil,” ujarnya.

Pihak KPU pun memastikan, perubahan alokasi kursi di dapil itu tidak mempengaruhi pelaksanaan pemilu nantinya.
“Ya nggak ngaruh, karena tidak merubah komposisi dapil. Kalau kita, siap untuk melaksanakan aturan tersebut,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *