BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil meringkus 2 tersangka kasus perampokan seorang sopir travel. Hal ini terungkap saat Polres Lampung Selatan menggelar rilis gelar perkara di mapolres setempat, Senin 18 September 2023.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, para pelaku diamankan di daerah Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Jumlah tersangka yang diamankan untuk sementara 2 orang DA dan MF.
“Keduanya kami amankan saat hendak mengembalikan motor kepada kerabatnya di daerah Sribuono,” terangnya.
Pelaku diamankan sekitar pukul 18.30 WIB. Artinya, Kapolres AKBP Yusriandi Yusin mengatakan, pengungkapan kasus itu tidak sampai 24 Jam.
“Ini patut kita apresiasi. Pengungkapan kasus ini tidak sampai 24 jam. Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku ditangkap sekitar habis magrib, dirumah kerabatnya,” kata kapolres.
Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan menghadiakan timah panas pada para pelaku karena berupaya melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
“Ya, kita berikan tindakan tegas terukur, karena pelaku melawan saat hendak ditangkap,” ungkapnya.
Untuk pelaku yang masih DPO, AKBP Yursiandi Yusrin meminta agar pelaku segera menyerahkan diri. Pasalnya, pihaknya pasti akan memburu pelaku.
“Jadi, total ada 3 tersangka. 2 berhasil kami amankan. 1 lagi masih DPO. Kami imbau, yang berstatus DPO dapat menyerahkan diri ke petugas,” tandasnya.
Untuk diketahui, kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 15.10 WIB, dimana istri korban SR mendapatkan pesan WA dari orang yang ingin memesan travel untuk 4 orang tujuan Hajimena, Natar dengan lokasi penjemputan di Lapangan Sidomulyo.
Nah, sekitar pukul 18.51 WIB, Andri Haldi menjemput terduga pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BH 1834 NC di Lapangan Sidomulyo. Korban pun langsung melajukan kendaraan menuju arah Panjang Bandarlampung.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban pun tiba di depan kantor Koramil Panjang, lalu 2 orang penumpang turun dan selanjutnya korban pun pulang ke arah Candipuro.
Namun, sekitar pukul 22.00, istri korban kembali mendapat pesan WA dari salah seorang penumpang agar minta dijemput kembali. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban menjemput terduga pelaku, berjumlah 3 orang yang meminta diantarkan ke Tanjungbintang.
Sampai di Jalan Persawahan Desa Karangpucung sekitar pukul 02.30 WIB, penumpang tersebut meminta korban untuk memperlambat laju kendaraan, dan secara tiba-tiba penumpang tersebut mencekik leher korban dari arah belakang sambil menodongkan pisau.
Sementara itu, penumpang yang duduk di bangku depan langsung memegangin badan korban, lalu menusuknya menggunakan obeng. Setelah itu, korban pun berusaha menarik pisau yang ditodongkan dilehernya.
Mendapatkan perlakuan demikian, korban pun keluar mobilnya, namun dikejar oleh para pelaku. Setelah itu, korban pun langsung diikat oleh pelaku di bagian tangan dan kaki dan menutup mulut korban dengan lakban. Disaat itu, pelaku menggorok dan menyayat tubuh korban. Selanjutnya, membuang tubuh korban di pinggir jalan.
Usai melancarkan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur kendaraan Daihatsu Xenia warna silver milik korban kearah Banyumas Candipuro.
Berdasarkan data yang diterima, korban mengalami sejumlah luka diantaranya luka sayat pada bagian leher depan sepanjang 8 Cm dengan kedalaman sekitar 1,5 Cm. Terdapat juga luka sayatan pada bagian leher samping sepanjang 17 Cm. Lalu, luka robek pada bagian telapak tangan kiri, luka robek pada jari manis selebar 1 Cm, luka sayat pada pelipis sebelah kanan dan memar pada bagian dada serta bahu. (Lex)