BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus perang sarung di Kecamatan Kalianda.
Dua tersangka yakni DAA (19) warga Desa Kecapi dan F (16) warga Desa Pematang. Mereka ditersangkakan atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan pada anak. Dimana, karena perbuatannya menyebabkan LRF (13) warga Desa Kecapi, meninggal dunia.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, untuk tersangka DAA langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan tersangka, sedangkan tersangka F masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka terancam hukuman kurung maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU-RI Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak,” kata Dia dalam rilis, Senin 25 Maret 2024.
Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, sendal jepit serta (alat) sarung yang digunakan mereka dalam aksi ‘perang sarung‘ tersebut.
“Barang bukti sarung ini, sudah dibundel sebanyak dua kali, tanpa isi,” kata Dia.
Kapolres pun menceritakan kronologi kejadian perang sarung tersebut. Dimana, semua bermula dari ajakan permaian [perang] sarung dari anak-anak kelompok Desa Kecapi yang mengajak kelompok anak-anak dari Desa Pematang, melalui aplikasi What’sapp pada Senin 18 Maret 2024.
Kemudian, kedua kelompok tersebut saling bertemu di lapangan voli Desa Kecapi. Disaat itulah, sekitar pukul 21.00 WIB, aksi perang sarung terjadi. Korban yang sempat terdesak, namun tetap dikejar oleh kedua orang pelaku hingga di jalan umum. Pelaku memukul korban dengan sarung yang sudah dililitkan sebanyak dua kali.
“Korban sempat tergeletak di tengah jalan. Melihat itu, pelaku langsung melarikan diri,” urainya.
Kapolres menambahkan, diduga korban RLF meninggal dunia karena mendapatkan hantaman (perang sarung) pada bagian dada.
“Jadi, karena terkena bagian dada itu, korban langung rubuh,” kata Dia.
Diakhir penyampaiannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan ucapan bela sungkawa dan menyampaikan duka cita yang mendalam untuk keluarga korban. Dia berharap agar, kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
“Kami imbau kepada para orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka, supaya anak-anak tidak menjadi korban kejahatan,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan, dalam rilis tersebut turut hadir pihak dari dinas pendidikan, dinas PP-PA, Bapas danĀ pihak dari kuasa hukum. (Lex)