Kantah BPN Lampung Selatan Sosialisasikan Layanan Sertipikat Elektronik

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi dan implementasi layanan sertipikat elektronik, Senin 24 Juni 2024.

Acara sosialisasi yang digelar di Aula Rajabasa kantor bupati Lampung Selatan itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekobang dan Kesra Yanny Munawarti. Hadir, Kepala Kantah ATR/BPN Lampung Selatan Seto Apriyandi, pihak dari Kejari Lampung Selatan, pihak PN Kalianda, pihak Polres Lampung Selatan, pihak BPPRD Lampung Selatan, pihak perbankan, pengawas dan PPAT di Lampung Selatan.

Kepala Kantah BPN Lampung Selatan Seto Apriyandi mengatakan, sosialisasi tersebut ditujukan agar para peserta dapat meneruskan informasi bahwa, pihaknya akan menerapkan pelayanan sertipikat berbasis digital.
“Ini adalah agenda Pak Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai arahan bapak Presiden RI Ir Joko Widodo, agar ini dapat didorong secara masif,” kata Dia.

Ia menambahkan, pihak ATR/BPN Provinsi Lampung akan melaunching pelayanan digital tersebut pada 27 Juni 2024.
“Oleh karenanya, kita melaksanakan sosialisasi ini sebelum dilaunching,” ujar Seto.

Seto menegaskan, pihaknya saat ini telah menerapkan pelayanan digital tersebut. Dimana, terdapat 7 program prioritas antara lain, pendaftaran hak, perubahan hak, SKPT, Roya, HT, Peningkatan.
“Yang jelas ada 7 layanan prioritas dan itu sudah berjalan. Inshaa Allah, baik SDM dan fasilitas terus kita siapkan,” ungkapnya.

Ia pun menyatakan, program layanan digital tersebut diharapkan dapat memangkas percaloan dan mafia tanah.
“Sehingga prosesnya dapat lebih cepat dan kita dorong agar tidak ada lagi pihak ketiga,” tandasnya.

Sementara itu, bupati Nanang Ermanyo melalui Staf Ahli Bupati bidang Ekobang dan Kesra Yanny Munawarty menyampaikan, pihaknya menyanbut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Menurutnya, sertipikat elektronik dan layanan elektronik pertanahan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan kerap terjadi, seperti birokrasi yang berbelit-belit, waktu pelayanan yang lama, serta potensi terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dengan adanya sertifikat elektronik, proses pendaftaran tanah akan menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas fisik yang rentan terhadap kerusakan atau kehilangan. Serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan secara real-time, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan dapat terwujud,” kata Dia.

Selain itu, dengan sistem digitalisasi ini, menurutnya turut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dengan mengurangi penggunaan kertas dalam proses administrasi, kita turut berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengurangan dampak perubahan iklim.
“Kami memiliki harapan besar bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami dengan baik manfaat, dan cara kerja dari sertifikat elektronik, serta layanan elektronik pertanahan. Karena dengan adanya pemahaman yang menyeluruh tentang prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh, maka sertipikat elektronik dan layanan elektronik ini dapat diimplementasikan dengan lancar dan optimal,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *