Tingkatkan Kompetensi, 6 Pejabat Pemkab Lamsel Ikuti Diklat PIM

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 6 orang pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti Diklat PIM tahun 2024. Diklat yang diikuti pejabat Pemkab Lampung Selatan tahun ini yakni Diklat PIM II dan III.

Berdasarkan data dari pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, untuk diklat PIM II diikuti oleh Ir Rini Ariasih pejabat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) dan Aryan Sahurian sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Mereka terhitung menjadi perserta Diklat PIM II tanggal 24 Juni – 25 Oktober.

Sementara itu untuk diklat PIM III yang terdiri pejabat administrator terbagi dalam dua angkatan. Angkatan II diisi oleh Jaelani Camat Sragi dan Dr Rudhy Iswandi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Pembangunan Daerah, dengan lama masa peserta terhitung sejak 1 April – 14 Agustus.

Lalu, untuk diklat PIM III angkatan III yakni Muhammad Ali sekarang menjabat Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Lampung Selatan dan Zulvina Ratnasari jabatan saat ini sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, dengan lama masa peserta 26 April – 4 September.

Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra menjelaskan jika, Pemkab Lampung Selatan untuk Diklat PIM tahun 2024 mengirim 6 peserta.

Kenapa hanya mengusulkan 6 orang pejabat struktural, karena semua biaya para peserta Diklat PIM ditanggung oleh oleh pemerintah daerah.
“Jadi, pemda yang mengusulkan (Diklat PIM). Semua biaya peserta Diklat PIM ditanggung oleh pemda atau instansi pengirim,” ujarnya, Rabu 3 Juli 2024.

Tirta pun menambahkan, tujuan para pejabat tersebut mengikuti Diklat PIM untuk dapat meningkatkan kompetensi pegawai, dengan harapan dapat diimplementasikan di daerah untuk kemajuan.
“Peningkatan kompetensi pegawai ini banyak sebenarnya. Bisa melalui Diklat PIM, kegiatan sosialisasi, Bimtek, tugas belajar atau melalui workshop. Tapi, untuk Diklat PIM inikan khusus untuk pejabat yang sudah duduk sebagai pejabat struktural,” terangnya.

Untuk diketahui, untuk biaya peserta yang dibiayai oleh pemerintah daerah/instansi pengirim yakni Diklat PIM II sebesar Rp22.945.000 dan Diklat PIM III sebesar Rp17.000.000. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *