Dinas PP-PA Lamsel Gelar Pelatihan Manajemen & Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar pelatihan manajemen penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, Kamis 18 Juli 2024.

Acara yang digelar di Aula Dinas PP-PA Kabupaten Lampung Selatan itu, dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas PP-PA Hari Surya Wijaya. Hadir sebagai narasumber tim profesi UPTD PPA Provinsi Lampung Yusroni dan Tri Apriani.

Peserta dari kegiatan itu yakni, pihak dari kejakasaan, pengadilan, kemenag, Bapas, PPA Polres, jajaran dari tingkat Polsek, perangkat daerah, akademisi, LBH, guru BK, kader PATBM, Puspaga, pemerhati anak, forum anak, IBI dan media masa.

Ketua panitia Acam Suryana menjelaskan, maksud dari kegiatan itu adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM UPTD PPA dan lembaga pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan penegakan hak-hak asasi manusia.
“Dengan ini kita harapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan, penanganan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Dia.

Sementara itu, Plt Kadis PP-PA Kabupaten Hari Surya Wijaya berpedapat, jika saat ini kasus kekerasan pada anak kondisinya sedikit menghawatirkan. Pasalnya, berdasarkan catatan data yang ada, sampai dengan Juni 2024 terdapat 31 kasus anak dan 11 kasus perempuan.
“Ini yang tercatat atau dilaporkan ke dinas. Memang agak sedikit tabu untuk mengungkap aib, sehingga tidak terlaporkan. Jadinya, kondisi sekarang ini seperti fenomena gunung es,” kata Dia.

Ia mengajak, agar penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini perlu penanganan multipihak dan perlu stategi penekanan agar kasus-kasus semacam itu tidak berulang.
“Harapan kami, tidak hanya ditumpukan kepada PP-PA, keluarga yang menjadi ujung tombak yang memiliki peran yang sangat penting,” tegasnya.

“Anak itu harus kita lindungi bersama-sama. Hak-hak dasar mereka harus kita lindungi, termasuk hak pendidikannya,” kata Hari. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *