Thamrin Pensiun, Kursi Sekda Lampung Selatan Diisi Pj

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tak lama lagi, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan bakalan kosong. Pasalnya, pada akhir November ini, Thamrin pejabat sekda definitif, akan memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan usulan ke Pemprov Lampung, untuk pengisian Penjabat (Pj) Sekda Lampung Selatan.
“Iya, dalam waktu dekat ini kita usulkan ke Gubernur. Pak Thamrin-kan pensiun (dari PNS) tanggal 30 November. Nah, terhitung 1 Desember posisi jabatan sekda itu kosong, makanya harus segera diisi. Kita usulkan untuk Pj,” kata Dia, Kamis 21 November 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 6 diterakan syarat-syarat untuk menjadi Pj Sekda antara lain, pejabat dengan kepangkatan pembina tingkat I golongan IV.b, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b, mempunyai penilaian prestasi kerja [paling kurang] bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/berat.

Tirta menambahkan, apabila usulan Pj tersebut masih berproses sampai dengan waktu jabatan sekda definitf habis, maka kepala daerah dapat menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda, sesuai dengan yang tertera pada pasal 4 dalam PP tersebut.
“Kalau masih dalam proses, dan sambil menunggu, kepala daerah bisa menunjuk Plh, dengan catatan tahapan proses masih berjalan. Dia tidak boleh kosong,” ungkapnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *