BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya angkat bicara soal kasus yang membelit SU (inisial), dalam perkara dugaan ijazah palsu.
SU sendiri, merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, dalam perkara tersebut.
Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Lampung Selatan Syahirul Alim ketika diwawancarai di masjid Kalianda mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap hukum dan menyerahan sepenuhnya perkara tersebut pada proses hukum yang berlaku.
“Karena ini sudah berproses hukum, kita tunggu saja hasilnya kayak mana,” ungkapnya, Jum’at 20 Desember 2024.
Syahirul Alim pun meminta semua pihak bersabar dan menyerahkan perkara itu kepada pihak yang berwajib.
“Ya, hasilnya apa, bisa terbukti atau nggak nantikan ada persidangan. Mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Ketika ditanya soal PAW SU, Syahirul Alim mengatakan, partai berlambang moncong putih tersebut pasti akan melakukan tersebut. Dengan catat, hasil putusan sidang yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Partai bisa menentukan sikap setelah inkrah dong,” ungkap dia.
Saat ditanya kembali apakah DPC PDI-P akan menyiapkan pengacara untuk kasus yang menjerat SU, Ia mengatakan siap, apa bila SU mengajukan permintaan.
“Informasinya dia [SU] sudah ada pengacara, kalau dia memang minta, ya kita siap,” tandasnya. (Lex)