Gerai Alfamart Baruranji Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebuah gerai waralaba Alfamart di Desa Baruranji, Kecamatan Merbaumataram, Kabupaten Lampung Selatan diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Padahal, gerai tersebut sudah beroperasi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Alfamart Waralaba izin operasi pendirian gerai Alfamart meliputi perizinan dasar dan operasional. Izin tersebut mencakup badan usaha berupa CV-PT-Koperasi atau Yayasan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), serta izin domisili dan persetujuan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan, belum ditemukan dokumen perizinan waralaba untuk Alfamart di Desa Baruranji.

“Iya, di-database kami belum ditemukan,” ujar salah seorang petugas Dinas PMPPTSP, Rabu 8 Juli 2026.

Pihak DPMPTSP menegaskan, salah satu dokumen wajib adalah NIB, dengan alamat sesuai lokasi usaha atau alamat toko.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima redaksi Beritakita.co.id gerai Alfamart di Baruranji yang berada di bawah naungan PT Omega Lampung Satu, baru mengantongi izin lingkungan. Izin itulah yang diduga menjadi dasar gerai tersebut beroperasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Omega Lampung Satu belum memberikan komentar resmi, terkait aktivitas mereka. (Rk)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *