Kecelakaan Melibatkan Pelajar : “Alarm” Keras Untuk Para Orang Tua
BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang akhirnya merenggut nyawa seorang pelajar di Kalianda, Lampung Selatan, mestinya menjadi sebuah alarm keras bagi para orang tua.
Pasalnya, tidak sedikit kasus kecelakaan yang melibatkan sejumlah pelajar, yang notabene-nya masih di bawah umur. Sehingga, mereka masih dianggap belum layak secara emosional untuk mengendarai sepeda motor.
Oleh karena itu, peran orang tua dinilai menjadi sangat penting dalam melakukan pengawasan, serta memberikan pemahaman kepada anak dengan membatasi penggunaan kendaraan, jika tidak mau merelakan sang buah hati berpulang menghadap Ilahi.
Untuk diketahui, kecelakaan lalulintas yang terjadi di lokasi Simpang Empat Gontor, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, pada Kamis, 24 September 2026 petang, melibatkan dua orang pelajar yakni ID (15) dan RJ (16).
Dimana, motor Honda Beat yang dikendarai kedua pelajar tersebut bertabrakan dengan sebuah truk Hino. Salah seorang pelajar akhirnya mengembuskan napas terakhir, setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di RSBB Kalianda.
Kabar duka ini, menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi para orang tua, untuk kemudian berpikir dua kali, membebaskan anaknya mengendarai sepeda motor, karena berisiko nyawa.
Jika memang dipaksa keadaan, akan lebih bijak jika para orang tua mengetahui segala aktivitas anak, saat diberikan keleluasaan untuk mengendarai sepeda motor. Lalu, menekankan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengecek secara berkala kondisi kendaraan, sebelum digunakan sang buah hati.
Menanggapi musibah tersebut, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Erza Nasution, menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga korban.
Menurutnya, pencegahan peristiwa kecelakaan terhadap anak di bawah umur harus dimulai dari lingkungan keluarga.
”Peristiwa tragis ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh orang tua, agar lebih ketat mengawasi dan membimbing anak-anaknya,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya, Sabtu, 26 September 2026.
AKP Erza menekankan bahwa ketegasan orang tua dalam melarang anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor merupakan bentuk perlindungan nyata demi keselamatan jiwa mereka.
Para orang tua diminta tidak mudah memberikan izin mengendarai motor kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
”Keselamatan anak adalah prioritas utama. Kami sangat berharap peran aktif orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara, serta selalu menanamkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi mencegah tragedi serupa terulang kembali,” kata Dia.
Pihak Satlantas Polres Lampung Selatan, lanjut dia, secara rutin melakukan penyuluhan serta sosialisasi ke sejumlah sekolah, untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan berlalulintas dan tindakan-tindakan yang berpotensi dapat menyebabkan kecelakaan. (Lex/Rk)
