Panwascam Palas Akan Panggil Seorang Oknum Kades Yang Diduga Tak Netral

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Seorang (oknum) kepala desa (kades) di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga tidak netral. Ini lantaran sang oknum kades menggunggah poto salah satu pasangan balonbup dan balonwabup melalui akun ‘Zhandhink Putra Ngayogjokarto’ (screenshot) di laman Facebooknya.

Unggahan atas akun yang diduga milik oknum kades itu, akhirnya menimbulkan pergunjingan di tengah masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra.

Bacaan Lainnya

Tak ingin kasus tersebut berlarut-larut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Palas pun akhirnya memanggil saksi-saksi atas perkara dugaan ketidaknetralan oknum kades tersebut, Kamis 25 Juni 2020.

Yudi salah satu saksi yang dipanggil pihak Panwascam Palas mengaku, ikut memenuhi panggilan pihak Panwascam setempat.
“Netralitas sepertinya sudah digaungkan dari mulai perangkat-perangkat desa, ASN, Polri, TNI dan semua kecamatan, khususnya Kecamatan Palas. Cuma ada satu kejanggalan pak, yang sangat-sangat melukai hati saya sebagai seorang calon pemilih/masyarakat biasa. Dimana pada saat Panwascam menggaungkan netralitas, kok masih ada yang tidak netral, itu malahan (oknum) kades,” kata Yudi di Sekretariat Panwascam Palas.

Disela-sela perbincangan, Yudi pun menunjukan foto-foto bukti dugaan ketidaknetralan oknum kades tersebut.
“Ini ada screenshot dan foto-fotonya. Cuma begini, ini supaya tidak terulang kepada kades-kades lainnya. Seandainya dia punya pilihan lain, sebaiknya simpan di hati tidak usah di gembor-gemborkan. Hargailah peraturan. Dia jugakan sebagai kades, seharusnya mengertilah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Panwascam Palas Sobari mengatakan, terkait dengan dugaan ketidaknetralan oknum kades yang sempat viral di media sosial FB, pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten.
“Semalam kami sudah koordinasi juga dengan Bawaslu Kabupaten, secepatnya kita akan memanggil orang yang bersangkutan,” kata Sobari pada wartawan.

Ia menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Di dalam Undang-Undang jelas, (jabatan) kepala desa tidak dipilih melalui partai politik, jadi tidak boleh berpolitik praktis. Makanya akan kita panggil untuk kita mintai keterangan, kemudian setelah itu baru kita kaji, apakah ini masuk dalam pelanggaran sebagai aparatur pemerintahan,” ujar Sobari.

Sementara itu, oknum kades yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Pasalnya, saat dihubungi nomor orang bersangkutan sedang tidak aktif. (Red)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *