Permohonan Banpres Produktif UMKM ‘Ribet’ ??

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sekitar 250 pelaku usaha di Lampung Selatan, telah mengajukan permohonan untuk program bantuan presiden (banpres) produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMK Lampung Selatan I Ketut Sukerta saat dihubungi, Rabu 2 September 2020.

Bacaan Lainnya

Ketut menyatakan, untuk jumlah pelaku UMKM yang bisa saja mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta itu tidak ditargetkan. Namun secara nasional, jumlah penerima banpres itu sebanyak 12 juta pelaku se-Indonesia.
“Tidak ada target (jumlah). Ya, kalau bisa sebanyak-banyaknya, asalkan persyaratannya terpenuhi,” jelasnya.

Ketut menegaskan, penerima banpres itu adalah penerima yang belum mendapatkan bantuan apapun, semisal bantuan untuk UMKM dari Pemda/kabupaten.
“Yang kemarin dapat dari APBD, nggak dapat lagi. Masa[k] dua kali. Nanti itu yang proses pusat, dan langsung dikirim ke rekening masing-masing,” ujar Ketut.

Ia pun menjelaskan, syarat untuk permohonan banpres produktif itu yakni nomor KTP/NIK, nomor rekening bank (yang memiliki saldo tidak melebihi Rp2 juta [kutip Tribunkaltim.co]), foto usaha mikro/menengah, nomor telepon dan surat izin usaha dari kepala desa
“Nah, yang jadi kendala kita kebanyakan datanya nggak lengkap. Itukan harus melampirkan nomor KTP, nomor telepon dan nomor rekening, ini yang kadang-kadang nggak lengkap. Makanya apakah kita mau mendata lagi,” sebutnya.

Ia pun menyampaikan, apabila data/persyaratan sudah lengkap pemohon dapat menginput data tersebut secara online atau mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM untuk dibantu dalam proses penginputan data.
“Bisa kita bantu untuk menginput data-nya. Yang sudah mengajukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan sekitar 250 pelaku usaha, dan angka ini terus bergerak,” kata Ketut.

Namun sayangnya, setelah dilakukan penelusuran berdasarkan link pendaftaran permohonan secara online banpres produktif yang diterima wartawan dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan, ternyata tidak sesimpel itu.

http://bit.ly/PendataanUMKMLampungSelatan [link permohonan/pendaftaran Banpres dari Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan] ternyata tidak langsung terkonek ke link/pendaftaran online kementerian/pusat, melainkan link untuk Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana di dalam link tersebut, pemohon wajib mengisi formulir secara online berupa identitas, alamat, pendidikan, nomor telepon, nomor NPWP, Nomor Izin Usaha (IUMK) nama usaha, bidang usaha, alamat usaha dan sebagainya. Artinya tidak hanya memenuhi persyaratan berupa nomor KTP, nomor telepon, izin usaha dari kepala desa dan nomor rekening bank, semata. (Lex/Net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *