BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialiasi produk hukum Pilkada serentak tahun 2020, bertempat di D’sas cafe and resto, Rabu pagi (2/9/2020).
“Jangan sampai terjadi ‘money politics’ minimal masyarakat jangan sampai terlibat. Pemberi dan penerima masuk dalam pidana pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Hendra Fauzi, mengawali pidato pembukaan.
Hendra melanjutkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu tugas utama Bawaslu adalah mengawasi jalanya proses tahapan pilkada berjalan dengan fair dan sesuai aturan-aturan yang berlaku.
Di samping itu, Ia menyebut bahwasannya fokus utama dari kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi tugas Bawaslu, menginformasikan tahapan-tahapan pilkada serentak juga tentang aturan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Yuspita Ujang, sebagai salah satu pemateri memaparkan bahwa, kepolisian sudah mempersiapkan dengan sedemikian rupa pengamanan tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan.
“Sebanyak 547 personil dari kepolisian sudah disiapkan yakni 396 personil dari Polres dan 151 personil BKO dari Polda Lampung untuk pengamanan TPS,” terang Ujang.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, mengawali pemaparan materi menyampaikan, “Masyarakat masih minim partisipasi untuk menjadikan pilkada sebagai hajat bersama,” ucapnya.
Ia melanjutkan, bahwa Perbawaslu No.4 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan tugas Bawaslu selain didalamnya juga mengatur teknis pelaksanaan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi ditengah pandemi covid-19.
Acara tersebut berjalan tertib dan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan dikarenakan masih dalam pandemi covid-19, tampak hadir dari unsur perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan rekan-rekan media massa. (RL/Lex)