BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap meresahkan masyarakat Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat.
Pelaku yakni Sayuti (50), warga Dusun Purwodadi, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. Ia digelandang polisi setelah melakukan curat di Dusun 5, Desa Bangunan, kemarin (19/10/2020).
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah korban Devi Okta Wulandari dan berhasil mengambil Handphone merk Realmi C15 milik korban yang tengah di charge.
“Pelaku masuk ke rumah korban saat dilihat sepi. Kemudian dia mengambil Hp korban berikut charger-nya juga. Lalu, pelaku kabur,” terang Kapolsek.
Iptu Sari Akip menambahkan, tak lama usai pelaku kabur korban mendapati bahwa Hp miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula yang berada diruang tengah rumah korban. Korban kemudian menuju pintu depan dan sempat melihat perginya pelaku.
“Saat itu, korban langsung mengadu ke ayahnya. Lalu ayah beserta kerabat korban mengejar pelaku, hingga menangkapnya,” lanjutnya.
Setelah pelaku ditangkap, korban punĀ melaporkan kejadian tersebut polisi. Meski sempat beberapa kali terkena pukulan massa, akhirnya pelaku dapat diamankan anggota kepolisian.
“Saat polisi datang, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti Hp Realmi C15 milik korban di keranjang sepeda motor pelaku. Setelahnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Palas,” tutupnya. (Mas/Lex)