BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2026.
Rapat yang digelar di Aula Rajabasa, areal kantor bupati Lampung Selatan, Rabu 25 Februari 2026 itu, dalam rangka mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya dan membahas program tahun berjalan.
Kegiatan itu diikuti seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemkab Lampung Selatan dan sejumlah instasi vertikal lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan M.Darmawan menyampaikan, bahwa pada rapat kali ini pihaknya mengingatkan tentang komitmen seluruh pihak terkait dengan KLA.
“Tentunya, komitmen ini yang menjadi perhatian utama kita bersama,” ujarnya.
Selain itu, Darmawan mengabarkan jika metode penilaian KLA tahun ini tidak lagi secara langsung, melainkan secara sistem. Untuk itu, Ia mengajak para PD dan pihak terkait, dapat mempelajari syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Pelaksanaan teknis-kan ada di OPD masing-masing. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas PP-PA, supaya kita dapat memenuhi persyaratannya,” ungkap Darmawan.
Lampung Selatan sendiri bukan kabupaten ‘anak bawang‘ untuk penilaian KLA. Secara sejak beberapa tahun kabupaten berjuluk Gerbang Sumatera itu mendapatkan penghargaan KLA.
Mulai dari KLA tingkat Pratama (2015, 2018, 2019, dan 2021) tingkat Madya (2022) dan tingkat Nindya (2023-2024 diserahkan tahun 2025).
Plt Kepala Dinas PP-PA dr. Nessy Yunita memaparkan terkait klaster KLA ;
1. Kelembagaan (3 Indikator)
2. Klaster 1 (Hak sipil dan Kebebasan ; 3 Indikator)
3. Klaster 2 (Lingkungan Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif; 5 Indikator)
4. Klaster 3 (Kesehatan Dasar Dan Kesejahteraan; 6 Indikator)
5. Klaster 4 (Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Dan Kegiatan Budaya; 3 Indikator)
6. Klaster 5 (Perlindungan Khusus; 9 Indikator)
7. Penyelenggaraan KLA di Kecamatan dan Desa/Kelurahan (2 Indikator)
Nessy pun menceritakan alur penyelenggaraan evaluasi KLA 2026, dimulai dari “Kick Off Meeting” pelaksanaan evaluasi KLA tahun 2026 telah dilaksanakan secara dairing pada 5 Februari 2026. Disusul dengan penguatan instrumen evaluasi mandiri yang juga dilaksanakan secara daring pada tanggal 10-13 Februari 2026.
Dilanjutkan, evaluasi mandiri periode penilaian Juli 2024 – Desember 2026 pada bulan Februari – April 2026. Kemudian, verifikasi Administrasi dilakukan oleh provinsi pada Mei – Juni 2026. Lalu, verifikasi lapangan September 2026 dan verifikasi final dan SK Penetapan Peraih KLA pada Oktober 2026.
“Setelah dilaksanakan rapat gugus tugas KLA ini, akan dilanjutkan dengan rapat tim teknis guna melakukan evaluasi mandiri melalui sistem yang telah disiapakn oleh Kementerian PP dan PA,” ungkapnya.
“Teknisnya, akan dilakukan rapat per klaster dengan masing-masing perangkat daerah pengampu, pengisian sistem dilakukan perklaster dengan operator dari masing-masing perangkat daerah dan operator dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan setiap perangkat daerah dapat terlibat pada lebih dari 1 klaster penilaian KLA,” ujarnya. (Lex)





