BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) pada Kejaksaan Agung RI, Profesor Dr Reda Manthovani menghadiri kegiatan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Republik Indonesia, di Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at 13 Maret 2026.
Kegiatan itu dibarengin dengan acara Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (Rakor BPD) yang diikuti anggota BPD se-Kabupaten Lampung Selatan.
Tampak hadir, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, pihak dari Kejari di Provinsi Lampung dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Selain itu, bupati Radityo Egi Pratama pun tampil. Rupanya, Egi telah ‘dapuk‘ sebagai Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) Kabupaten Lampung Selatan.
Prof Reda kepada wartawan menyampaikan, kedatangan dirinya sebagai ketua Dewan Pengawas Abpednas untuk memastikan program ‘Jaga Desa’ yang telah terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dapat diaplikasikan.
“Inikan dikumpulkan oleh Abpednas yang mana ketua DPC-nya disini adalah pak bupati. Kalau kami dari kejaksaan ini hanya mensinergikan agar semua berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ia pun menyebut, keikutsertaan BPD Lampung Selatan dalam rakor tersebut untuk mendukung pengawasan hingga melakukan kroscek secara langsung terhadap laporan pertanggungjawaban di Siskeudes.
“Jadi, dengan BPD kita dapat tahu secara rill, benar atau tidak angka-angka yang diupload di Siskeudes,” ucap Prof Reda.
Ia menambahkan, program Jaga Desa sebagai langkah antisipasi yang bersifat ‘deteksi dini’ atas kekeliruan laporan pertanggungjawaban yang diunggah melalui Siskeudes.
“Guna-nya inikan untuk pendeteksi dini. Kalau ada temuan, tolong diperbaiki ini. Kita kasih kesempatan. Kita kasih pembinaan dulu untuk diperbaiki,” kata Dia.
Sementara itu, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan, apresiasi atas kunjungan pihak dari Kejagung RI.
“Tentunya ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah, pemerintah desa dan anggota BPD, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Menurutnya BPD memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Setiap kebijakan pembangunan desa harus melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Musdes. Dengan pengawasan yang baik dari BPD, penggunaan dana desa diharapkan berjalan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pengelolaan dana desa tentu dapat mendukung berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Lampung Selatan,” kata Egi.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, siap bersinergi penuh dengan kejaksaan agung Republik Indonesia melalui program “Jaga Desa”.
“Kami percaya bahwa dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan maka, administrasi menjadi tertib, pembangunan lebih terarah dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tandasnya. (Lex)





