BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dan mengamankan seorang tersangka, Selasa 15 Desember 2020.
Tersangka yakni pria bujang inisial ID (55), bekerja sebagai buruh warga RT/RW 018/006 Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jatiagung.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menjelaskan, pelaku ID (55) melakukan perbuat amoral terhadap korban ER (9) pada bulan Desember 2020, sekira jam 08.00 WIB, di kediaman orang tua korban, di Kecamatan Jatiagung.
“Awalnya, korban mengeluh sakit pada kemaluan saat buang air kecil. Ketika ibu korban mengecek, kemaluan korban mengeluarkan darah. Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi serta dicabuli oleh pelaku ID (55) yang pernah tinggal di rumah orang tua korban sebelumnya selama satu minggu,” terang Iptu Mayer kepada media.
Iptu Mayer melanjutkan, modus pelaku ID (55) yakni dengan cara memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Setelah melakukan perbuatan bejat itu, tersangka mengancam korban dengan kata-kata ‘jangan bilang mamak sama bapak ya’ sembari memberi uang sebesar Rp. 2.000,” urai Iptu Mayer.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban RR (48) melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung kemudian membawa korban ke rumah sakit guna visum.
Berdasarkan laporan itu, Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ID (55) pada hari Selasa (15/12/2020) sekira jam 05.30 WIB di salah satu perumahan PTPN VII Trikora di Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan juga pernah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan dirumah korban, saat kedua orang tuanya sedang pergi bekerja,” rinci Iptu Mayer.
Kini, tersangka ID (55) diamankan di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju anak-anak warna merah, 1 (satu) potong celana dalam warna kuning dan 1 (satu) potong handuk warna biru.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta,” pungkas Iptu Mayer. (Mas/Lex)