BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Ariyanda, seorang pemuda asal Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten ampung Selatan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, pria yang masih berusia 22 tahun ini ketahuan membawa sabu-sabu saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah makan di Desa Ruguk pada Senin 4 Januari 2021 kemarin.
Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan atas penangkapan salah seorang pemuda warga Desa Ruguk.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu buah korek api gas warna orange, dan tiga buah pipet sedotan,” ujarnya, Selasa 5 Januari 2021.
Ia menambahkan, setelah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Alhasil, pemuda tersebut mengakui bahwa barang haram yang terdapat dalam saku celananya adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Mas/Lex)