BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan PT. Bank Lampung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Senin (11/1/2021).
MoU Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan, H.Nanang Ermanto dan Direktur Utama PT. Bank Lampung, Presley Hutabarat dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga. Dan Peraturan Bupati Lamsel Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Turut hadir pada acara tersebut, Sekdakab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM, Kepala Cabang Bank Lampung Kalianda, Mala Tisno, Kabag Kerjasama, Badruzzaman dan Para Pejabat Struktural Pemkab Lamsel Lainnya.
Bupati Nanang Ermanto dalam sambutannya mengatakan, “tujuan kerjasama ini ialah dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lampung Selatan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Pihak,” ucapnya seperti rilis dari Web resmi Pemkab Lamsel.
“Saya selaku kepala daerah mendukung PT. Bank Lampung, semoga kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung dapat berjalan sukses dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” Ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT. Bank Lampung, Presley Hutabarat menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat atas kepercayaannya kepada Bank Lampung.
“Bank Lampung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada para nasabah kami. sebagai pemegang kas daerah, Bank Lampung terus berupaya untuk menjadi pelopor terdepan dalam implementasi transaksi non tunai,” Ucapnya.
“Untuk itu, Bank Lampung akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka memberikan yang terbaik untuk seluruh stakeholder,” Jelasnya.
Sementara, Kabag Kerjasama Pemkab Lamsel, Badruzzaman mengatakan ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi beberapa hal, diantaranya :
Pengelolaan keuangan daerah;
Pengembangan dan implementasi tekhnologi informasi pada sistem akuntansi keuangan daerah dan aset daerah;
Penggunaan aplikasi e-Budgeting yang merupakan aplikasi perangkat lunak yang dirancang untuk mendukung efektivitas dan keakuratan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan Rekening Kas Umum Daerah. (Rls/Lex)