BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Program sertipikat tanah elektronik, secara teknis dipastikan tidak dengan cara menarik/mengumpulkan seluruh sertipikat yang telah dipegang oleh masyarakat/terbit.
Hal ini ditegaskan oleh Sholin Aritonang Fungsional Pendaftaran Hak Tanah Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan saat diwawancarai, Senin 8 Febuari 2021.
Menurutnya, rencana untuk penerapan sertipikat secara online/ elektronik merupakan rencana lama, namun baru rencana diterapkan tahun ini melalui Permen ATR/BPN nomor 1 tahun 2021.
“Dan Permen ini baru di Undangkan atau didaftarkan ke Kemenkumham tanggal 15 Januari kemarin,” ujarnya.
Ia menegaskan, bila untuk pelaksanaan sertipikat elektronik itu tidak dengan cara mengumpulkan sertipikat yang telah diserahkan kepada masyarakat atau dilakukan jemput bola untuk menarik sertipikat yang telah terbit.
Kalau itu diterapkan di Lampung Selatan, pihak BPN pun telah men-scan semua arsip-arsip sebelumnya yang memiliki marka yang ada semisal KTP, sporadik dan lainnya.
“Jadi arahnya memang kesana. Semua arah pelayanan di BPN itu akan elektronik. Tapi untuk ini tidak dengan cara menarik atau secara “door to door” meminta sertipikat kepada masyarakat. Pak menteri belum mengeluarkan kebijakan untuk menarik semua sertipikat,” jelasnya.
Sholin pun menyebutkan bahwa, dimungkinan untuk wilayah Lampung Belum menerapkan sertipikat elektronik itu. Pasalnya, baru beberapa daerah yang menjadi pilot project, yang Ia ketahui diantaranya DKI Jakarta dan daerah di Jawa Timur.
“Untuk wilayah Lampung belum ada sosialisasi lebih lanjut, karena kami memang belum ditunjuk sebagai pilot project,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan, hingga saat ini sudah sebanyak 350.000 bidang sertipikat yang diterbitkan atau yang terdaftar. Sedangkan sasaran untuk Lampung Selatan sebanyak 450.000 bidang.
“Tahun ini juga kita ada program PTSL dengan kuota sebanyak 14.000 bidang. Ini tersebar untuk 7 kecamatan meliputi Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Bakauheni, Waysulan, Sragi dan Tanjungsari,” tandasnya. (Lex)