BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Keluarga korban kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan pada 1 Desember 2025 lalu, meminta majelis hakim PN Kalianda untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa.
Pasalnya, pihak keluarga menilai aksi penghilangan nyawa terhadap korban tersebut, sebelumnya telah direncanakan oleh pelaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Periyansyah (49) selaku kakak kandung korban penikaman terhadap Hendri Fadli yang akhirnya meninggal dunia.
“Dalam proses peradilan ini, kami minta pelaku berikan vonis hukuman seberat-beratnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya di PN Kalianda, Senin 8 Juni 2026.
Ia menyampaikan, peristiwa nahas yang menyebabkan adiknya meninggal dunia itu, bermula saat Hendri Fadli didatangi oleh pelaku Hendri Sofyan.
Peri menambahkan, jika diwaktu tersebut, pelaku langsung menusukan senjata tajam yang mengenai bagian dada korban sebelah kiri, hingga terjatuh bersimbah darah.
“Memang, antara pelaku dan adik kami ini beberapa kali melakukan perkelahian. Namun, yang terakhir ini pelaku menusukan senjata tajam, hingga adik kami meninggal dunia,” kata Dia.
Alasan kenapa keluarga meminta pelaku dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati, itu lantaran pelaku Hendri Sofyan sempat menggunggah status di laman FB-nya dengan nada ancaman yang akan menghabisi korban.
“Pelaku sempat mengunggah, “lihat saja tanggal mainnya, semua resikonya sudah saya pikirkan” dia sempat menggunggah itu di FB-nya. Harapan kami dari pihak keluarga, seumur hidup-lah bang, sebab nyawa harus dibayar nyawa,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Junaidi paman korban meminta pihak pengadilan dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya, setimpal dengan apa yang perbuat pelaku.
“Harapan kami selaku keluarga besar, supaya dihukum mati,” tegas Junaidi.
Ia pun menegaskan, apabila pelaku tidak mendapatkan hukuman sesuai harapan, pihak keluarga akan menempuh jalur lainnya.
“Kalau pun hukumannya ringan, tidak sesuai dengan perbuatannya, kami selaku keluarga besar akan mengejar pelaku atau menuntut pelaku, karena perbuatannya telah menghilang nyawa seseorang, itu harapan kami,” tandasnya. (Lex)




