Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas APH Lamsel

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menyelenggarakan Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Aparat Penegak Hukum Lampung Selatan, Di Aula Lapas Kalianda, Senin (22/2).

Aparat penegak hukum tersebut meliputi Lapas, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Imigrasi di Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam Kegiatan yang menerapakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19, Seluruh Aparat Penegak Hukum, Menandatangani Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas Di Lampung Selatan sebagai wujud Komitmen Bersama Membangun Zona Integritas Di Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo menuturkan bahwa wujud Sinergitas ini merupakan hal baik yang terjalin di antara Penegak Hukum di Lampung Selatan yang harus selalu ditegakkan.
“Kegiatan ini merupakan wujud di dalam rangka kerjasama Sinergitas yang baik di antara Penegak Hukum Lampung Selatan yang wajib harus diteruskan,” tuturnya.

“Utamanya bukan tentang kita meminta untuk ditetapkan menjadi WBK, tetapi kita harus meningkatkan kualitas pelayanan, mereformasi Penataan Ruang Birokrasi, dan bagaimanan kita menghilangkan KKN,” tutup Kakanwil Kemenkumham Lampung.

Senada dengan Kakanwil Lampung, pada acara yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan bahwa dalam komitemen bersama tidak hanya sebatas mendapatkan predikat WBK/WBBM semata.
“Kita harus menjaga komitmen, tidak hanya sebatas WBK/WBBM, tetapi harus maksimal terhadap pelayanan masyarakat, itu kuncinya,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Juga, Pengguna Pelayanan harus diperhatikan, supaya bisa memberikan penilaian yang baik,” pungkasnya.

Di sela Acara kegiatan, Aparat Penegak Hukum yang tergabung sebagai Criminal Justice System di Lampung Selatan meluncurkan Aplikasi SIMANTAN (Sistem Informasi Monitoring Administrasi Tahanan). Yang berfungsi untuk Menangani Overstaying di Lampung Selatan.

Juga, Aparat Penegak Hukum turut menandatangani Komitmen Bersama untuk menangani Overstaying di Lampung Selatan. (Rls LP-KLD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *