Berangus Pungli, Disdik Lamsel : Kalau Ada Yang Mungut, Mohon Abaikan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tampaknya memang tidak main-main untuk memberantas tindakan pungutan liar (pungli) pada satuan pendidikan.

Masih segar dalam ingatan bawah dinas pendidikan baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) soal larangan pungutan untuk dana program indonesia pintar (PIP), teranyar pihak dinas terkait kembali mengeluarkan SE soal larangan pungutan pada kegiatan lain.

Bacaan Lainnya

Dalam SE Nomor : 421/403.2/IV.02/2021 tentang tidak adanya pungutan dana sertifikasi, insentif guru honor SD/SMP, PAUD, inklusi dan kepulauan pada setiap pencairan.

Dari SE ini dapat dilihat jelas bila Disdik Lampung Selatan secara tegas tidak membenarkan terjadinya aktivitas perpunglian pada satuan pendidikan, dalam bentuk apapun.

Plt Kepala Disdik Lampung Selatan Thomas Amirico menegaskan, pihaknya tidak ada memungut biaya apapun terkait dengan kesejahteraan guru. Ia menambahkan, pengurusan seluruh administrasi guru itu gratis.
“Harapan kami, didalam prosesnya tidak memakai perantara atau [di]titip pada orang lain,” kata Thomas membacakan isi SE tersebut.

Definitif Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan itu mengingatkan bawah, untuk pengurusan dan melengkapi berkas administrasi harus diurus langsung secara sendiri.
“Soalnya, kami tidak akan menerima apabila menggunakan jasa orang lain,” ujarnya.

Selain itu, untuk seluruh informasi tentang kesejahteraan guru harus bersumber dari bidang guru tenaga kependidikan (GTK).
“Jadi, apabila ada pihak lain yang memungut dan mengatasnamakan dinas pendidikan, mohon diabaikan dan dikonfirmasi kebenarannya,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *