BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dua oknum anggota kepolisian yang tersandung kasus perampasan dan penadahan kendaraan truk hino atas nama YA dan HE (inisial), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda secara online/virtual, Rabu 24 Maret 2021 petang.
Dalam sidang secara online itu, JPU Rachmat Djati Waluya membacakan dakwaan atas perkara kasus perampasan truk Hino BE 9162 CE, dengan dalih permasalahan kredit pihak bank, yang melibatkan kedua terdakwa.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua Chandra Revolisa sempat menanyakan apakah kedua oknum anggota polisi yang duduk dikursipesakitan itu menerima atas dakwaan JPU.
“Apakah semua benar dan diterima,” kata Chandra.
Kedua terdakwa YA dan HE pun langsung menyatakan menerima.
“Menerima, benar yang mulia,” ujar keduanya.
Selanjutnya Hakim Chandra pun menyatakan agar sidang lanjutan atau sidang kedua dilaksanakan pada 31 Maret 2021, lalu meminta JPU untuk menyiapkan para saksi.
“Pak Jaksa, saksinya bagaimana sudah disiapkan semuakan ?,” tanya hakim Chandra.
Kedua terdakwa yang atas perkara itu sebelumnya tidak dilakukan penahanan, diminta hakim ketua persidangan pada Pengadilan Negeri Kalianda untuk dilakukan penahanan selama 30 hari di rumah tahanan (rutan), guna mempermudah penanganan perkara dan kepentingan pemeriksaan.
“Menetapkan, kesatu menetapkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa dalam tahanan rutan paling lamat 30 hari terhitung sejak tanggal 24 Maret sampai 24 April 2021. Kedua, agar salinan ini disampaikan kepada terdakwa dan keluarga terdakwa,” tandasnya.
Dilansir dari Lampost.co, perampasan mobil truk Hino BE-9162-CE dengan modus ada permasalahan kredit dengan pihak bank pembiayaan, itu terjadi di Jalan Ir Soetami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, pada 30 November 2020.
Korban perampokan, Eko Susanto (25) dan anaknya berusia (10) tahun warga Desa Lematang, sempat dibawa pelaku, lalu diturunkan, Jalan Ir Sutami depan PT Garuda Food Sukabumi, Bandar Lampung. (Lex/LP)