BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 237 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Selatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari-1 Juni 2022, akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi layanan pensiun terpadu, yang digelar pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kamis 8 April 2021.
Kepala BKD Lampung Selatan Puji Sukanto melalui Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai, Eko Junaedi Prabowo menyatakan, tujuan dari pada dilaksanakan sosialisasi itu guna, memberikan layanan pensiun kepada PNS yang memasuki BUP (agar) tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi. Oleh karenanya pihak BKD bersinergi dengan pihak Bank Mandiri dan PT Taspen.
“Tujuannya agar semua tepat. Dan target kami, 6 bulan sebelum TMT, SK pensiun mereka telah terbit dan diterima oleh PNS yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia pun merinci, jumlah PNS yang BUP pada medio 1 Januari-1 Juni 2022 antara lain 1 PNS eselon II, 7 PNS eselon III, 14 PNS eselon IV, 188 fungsional dan 27 PNS pelaksana.
“Berdasarkan data kita, ada 1 pejabat eselon II yang memasuki BUP yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan. Yang paling banyak adalah PNS dari tenaga pendidik/guru,” tandasnya. (Lex)