TKKSD Lamsel Fasilitasi PKS BPBD & RSBB dengan Bank BRI

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Lampung Selatan memfasilitasi penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD Bob Bazar Kalianda dengan Bank BRI Kantor Cabang Kalianda, Kamis 10 Juni 2021.

Tujuan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama adalah dalam rangka optimalisasi pelayanan perbankan kepada masyarakat khususnya pada kegiatan yang ada di OPD BPBD dan RSUD Bob Bazar

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak Bagian Kerjasama Setdakab Lampung Selatan, Kesepakatan Bersama (MoU) ditandatangani antara bupati dan pimpinan Bank BRI.

Sebagai tindak lanjut MoU tersebut, dituangkan juga dalam dokumen PKS antara BPDB dan BRI berkenaan dengan penyaluran bantuan dan pembangunan rumah senderhana hunian tetap korban tsunami selat sunda.

Sedangkan, PKS dengan pihak rumah sakit yakni, objek pelayanan jasa perbankan di rumah sakit Bob Bazar Kalianda berupa fasilitas mesin EDC merchant, rekening giro, DPLK BRI, Kredit Triguna, layanan asuransi BRILife dan jasa bank lainnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua TKKSD Thamrin, Sekretaris TKKSD Badruzzaman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, Kepala BPBD M Darmanwan, Dir RSUD dr Apriana, Pimpinan Cabang BRI Jamalin dan jajaran.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyebutkan, kesepakatan Bersama/MoU adalah merupakan payung hukum dan dokumen kerjasama yang memuat antar para pihak bersifat umum.

Sedangkan PKS adalah tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang memuat hak dan kewajiban para pihak secara teknis dan terperinci.

Ia menyebutkan, bupati melalui TKKSD berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh para pihak.
“Berdasarkan Permendagri 22 tahun 2020 dan peraturan bupati nomor 21 tahun 2020,” jelasnya usai penandatanganan PKS tersebut di ruang kerja bupati.

Nanang pun menegaskan, pihaknya dapat memperpanjang jangka waktu kerjasama, melaksanakan perubahan penambahan (addendum) terhadap kerjasama, memberikan somasi serta menagih kewajiban terhadap mitra kerjasama dan mengakhiri kerjasama berdasarkan rekomendasi TKKSD
“Makanya kita mengingatkan agar para pihak bersungguh-sungguh sepenuhnya melaksanakan hak dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen perjanjian,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *