BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Viral, seorang bidan praktek mandiri di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluarkan surat hasil pemeriksaan rapid antigen.
Padahal, surat keterangan pemeriksaan rapid itu hanya boleh dikeluarkan oleh petugas yang berprofesi sebagai dokter, bukan pada profesi lainnya.
Kepala UPT Puskesmas Sidomulyo dr Rocky Sihombing saat dikonfirmasi mengaku, baru mengetahui informasi soal adanya nakes yang berprofesi sebagai bidan praktek mandiri, mengeluarkan surat hasil pemeriksaan rapid antigen tersebut.
“Mestinya, secara profesi yang mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid (antigen) itu adalah tenaga dokter. Bukan bidan atau perawat,” kata Dia, Minggu 11 Juli 2021
Ia pun menegaskan, akan segera memanggil bidan yang bersangkutan, karena kebetulan secara kedinasan, wilayah kerja/praktek orang yang bersangkutan di bawah koordinasi pihak puskesmas setempat.
“Senin bakal kita panggil. Kita tanyakan kenapa bisa mengeluarkan surat itu. Apa kepentingannya dan untuk apa,” tegas Rocky.
Secara keorganisasian, Rocky mengajukan agar wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lampung Selatan. Itu terkait tindakan lebih lanjut, terhadap bidan yang diduga menyalahi wewenang tersebut.
“Secara kedinasan, kita bisa berikan teguran yang keras. Tapi untuk lebih pasnya, tanyakan ke orgasisasi IBI, karena itu organisasi yang menaungi kawan-kawan yang berprofesi sebagai bidan,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua IBI Lampung Selatan Dwi Supratimingsih, secara tersirat telah mengetahui informasi adanya bidan yang mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen tersebut. Namun demikian, Dwi enggan menanggapi lebih jauh, karena Ia mengaku sedang kurang enak badan.
“Silahkan langsung ke bidan-nya, saya lagi istirahat, sakit,” ujarnya melalui pesan singkat pada Aplikasi What’sapp.
Saat ditanya lagi, bagaimana sikap IBI Lampung Selatan terkait adanya bidan yang diduga telah menyalahi wewenang itu, Dwi menegaskan bahwa pihak IBI hingga kini belum ada kebijakan dan wewenang untuk mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigan tersebut.
“Yang pasti dari IBI belum ada kebijakan dan kewenangan untuk mengeluarkan surat (keterangan) tersebut,” jelas Dwi.
Ia pun menduga, bidan yang bersangkutan tidak tahu. Dan, selaku ketua IBI Lampung Selatan, Dwi menyampaikan permohonan maaf.
“Dan mungkin (ini) ketidaktahuan bidan tersebut, maka atas nama ketua IBI Cabang Lampung Selatan, saya mohon maaf atas keteledoran anggota kami tersebut,” kata Dia.
Berdasarkan data yang dihimpun, bidan praktek mandiri di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, mengeluarkan surat keterangan bebas covid yang tertera hasilnya NON-REAKTIF tertanggal 9 Juli 2021, yang ditandatangi oleh bidan dengan titel A.Md Keb, SKM.
Dalam surat keterangan nomor : 76/PMB/VII/2021 dikeluarkan untuk SN (inisial) usia 26 tahun jenis kelamin perempuan warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo. (Lex/Red)