BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Bidan praktek mandiri di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, yang sempat viral karena mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen kepada salah satu pasiennya, akhirnya memberikan klarifikasinya.
Rini bidan terkait, pada mulanya mengaku tidak tahu jika profesi bidan tidak memiliki wewenang atau kebijakan, untuk mengeluarkan surat keterangan bebas covid, melalui hasil pemeriksaan rapid antigen.
Ia menyatakan, terbitnya surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen itu didorong atas rasa ingin membantu pasiennya yakni SN (inisial) warga Desa Seloretno, karena sebelumnya orang tua pasien tersebut meninggal dunia akibat Covid19.
Sehingga, untuk menghindari gunjingan warga atas status apakah SN terkena covid19 atau tidak, pasien mendatangi kediamannya pada 9 Juli 2021, yang meminta dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan meminta surat hasil pemeriksaan rapid tersebut.
“Niatnya awal saya mengeluarkan surat keterangan rapid antigen itu untuk membantu pasien, soal bagaimana statusnya saja, apakah terkonfirmasi atau tidak. Eh, tahu-nya niat baik ini menjadi ramai diperbincangkan,” kata Rini kepada Beritakita.co.id, Senin 12 Juli 2021.
Rini menyampaikan, alat rapid antigen yang digunakan untuk pemeriksaan terhadap SN itu adalah rapid yang digunakan untuk pasien yang hendak melahirkan di tempat Ia berpraktek dalam menjalankan profesinya.
“Karena pasien itu minta tolong, ya saya bantu. Niat awal saya lillahi Ta’ala mau nolong, tapi kalau dampaknya ramai begini, ya nggak bakalan lagi saya mau melakukan pemeriksaan semacam ini,” ungkap bidan Rini dengan titel pendidikan A.Md Keb. SKM itu.
Ia baru mengetahui jika pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen. Hal itu setelah Ia mendapatkan penjelasan dari pihak puskesmas setempat.
“Tadi juga saya sudah menyampaikan klarifikasi kepada Kepala UPT Puskesmas Sidomulyo terkait penerbitan surat bebas covid itu. Saya juga sampaikan permintaan maaf kepada dokter Rocky, karena ketidaktahuan saya dan keteledoran saya,” terangnya.
Rini pun menyatakan, akan menyambangi pihak dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Lampung Selatan, untuk menyampaikan permohonan maaf atas kehilafan yang sempat Ia lakukan.
“Tadi saya sudah berupaya menemui dr Wahyu dari IDI, cuma kebetulan belum sempat ketemu. Saya ingin sampaikan permintaan maaf atas kejadian ini,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Sidomulyo dr Rocky Sihombing menyatakan, telah memanggil bidan yang bersangkutan pada Senin pagi.
Rocky yang dalam pertemuan itu bersama dengan bidan koordinator Kecamatan Sidomulyo dan Kasubag TU di wakili Staf TU menekankan kepada pihak bersangkutan, agar tidak lagi mengulangi tindakan serupa.
“Intinya sudah panggil tadi, kita tekankan agar kejadian semacam itu tidak terulang lagi,” kata Rocky. (Lex)