Satreskrim Polres Lamsel Tangkap Pelaku Kasus Pemalsuan Surat Antigen

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pemalsuan surat rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni.

Dalam konfrensi pers, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang dalam perkara tersebut, yakni W (inisial) yang berprofesi sebagai Outsourcing PT.ASDP dan D (inisial) yang berprofesi sebagai sopir travel gelap.
“Para pelaku diamankan pada Sabtu 24 Juli kemarin, di kawasan pelabuhan,” ujar Edwin Rabu 26 Juli 2021.

Untuk perkara surat rapid antigen palsu, urai Edwin, pihaknya mengamankan D sang sopir travel gelap. Dimana, D melakukan transaksi pembuatan surat rapid antigen palsu kepada 2 penumpangnya dengan biaya masing-masing sebesar Rp200.000.
“Jadi pelaku D, membuat surat rapid palsu yang mengatasnamakan klinik Bhudi Pratama yang beralamatkan di Lampung Timur,” jelasnya.

Sedangkan pada perkara pemerasan, dilakukan W. Dimana modusnya pelaku memeras 2 penumpang yang tidak memiliki surat rapid antigen sebesar masing-masing Rp200.000, untuk bisa masuk ke areal pelabuhan.
“Modusnya, 2 penumpang itu masuk ke dalam pelabuhan dengan cara menaiki sepeda motor,” jelasnya.

Atas perkara pemerasan dan pemalsuan surat hasil keterangan pemeriksaan rapid antigen palsu itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa komputer, alat scaner, printer, mobil Daihatsu Xenia, uang tunai total Rp800.000, 18 lembar surat rapid antigen (diduga palsu atas nama klinik Budhi Pratama, 2 terpakai dan 16 kosong) dan buah HP android.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal keberadaan Klinik Bhudi Pratama, pihaknya tidak menemukan keberadaan klinik tersebut, yang diterakan berada di Lampung Timur.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan provinsi, klinik itu tidak ada. Namun, informasi sementara nama klinik itu berada di daerah Jakarta. Kita juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena berdasarkan bukti digital (di komputer) pelaku D, kegiatan ini sudah dilakukan berkali-kali,” sebutnya.

Ia pun menyebutkan, untuk para tersangka diancam dengan pidana kurung 6 dan 9 tahun penjara.
“W kasus pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun dan D kasus pemalsuan surat rapid antigen diancam 6 tahun penjara,” kata Dia. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *