BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 32 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan, yang sempat diumumkan pada situs LPSE, dibatalkan.
Pembatalan ini berdasarkan surat Plt Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan nomor 600/162/IV.04/2021 tertanggal 1 September 2021 dengan prihal pembatalan proses pengadaan.
Dari keterangan Plt Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setdakab Lampung Selatan Dirgantara, 32 paket Dinas PU-PR paket itu baru dalam tahap pengumuman.
“Kalau paket PU, baru tahapan pengumuman (di LPSE). Belum sampai jadwal pembukaan penawaran,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at 3 September 2021.
Ia pun menyebutkan, nilai total paket yang mengalami pembatalan itu sebesar Rp40.252.580.000.
“Baru kali terjadi pembatalan (tender),” kata Dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan Hasbie Aska menyatakan, pembatalan itu dilakukan lantaran pihaknya ingin meninjau/mengkaji setiap paket pekerjaan yang ada di OPDnya. Terlebih, sisa paket yang ada sudah sempat ditenderkan.
“Saya mau me-review desain dan dokumen yang ada, maka saya menunda sementara semua produk (dinas) PU yang sudah tayang. Kita tidak mau ada permasalahan dikemudian hari,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia pun menegaskan, dirinya harus tahu seluk beluk semua paket yang akan ditayangkan.
“Saat inikan sudah 3/4 perjalanan, saya harus tahu semua isinya. Karena penggunaan inikan akan ada pertanggungjawabannya. Artinya, secara pisikologis saya bertanggungjawab. Kalau saya tidak tahu detail isinya bagaimana. Contoh, lokus perkerjaan ini dimana, menggunakan apa dan bagaimana,” tegasnya.
Definitif Staf Ahli Bupati Bidang PHP itu menyatakan, pihaknya mengindari adanya pekerjaan yang tidak sesuai yang akhirnya mengakibatkan kualitas pekerjaan cepat rusak.
“Saya tidak mau, baru beberapa bulan hasil pekerjaannya sudah rusak. Jelas ini akan merugikan kontraktor itu sendiri. Karena kalau ada temuan BPK, nama mereka yang rusak,” kata Hasbie.
Ia menyatakan, jika ada pihak/kontraktor yang merasa dirugikan atas pembatalan paket yang sempat diumumkan pada situs LPSE, untuk dapat bersabar. Karena, pembatalan itu hanya bersifat sementara.
“Kalau nggak mau rugi, jangan main (jadi) kontraktor. Resiko kontraktor itu ya begitu, jangan berpikir untung terus dong,” tandasnya. (Lex)