BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Camat Kalianda Zaidan dipercayakan untuk mengemban tugas tambahan sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Babulang, Kalianda, Lampung Selatan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah menuturkan, penunjukan Zaidan untuk mendapatkan tugas tambahan itu sesuai dengan SK bupati Nanang Ermanto.
“Desa Babulang atas penunjukan Camat Kalianda menuju Pilkades serentak 2023 akan lebih efektif, sehingga di handle langsung oleh pak Camat-nya,” sebut Erdiyansyah, Selasa 7 Desember 2021.
Mengingat posisi jabatan Camat selaku pemimpin wilayah yang memiliki 29 desa/kelurahan di Kecamatan Kalianda, tentu Zaidan memahami betul kondisi desa-desa di daerahnya, khususnya di Desa Babulang.
“Sangat efektif, karena pak camat sendiri pasti mengetahui kondisi dibawah. Disana jugakan ada perangkat desa yang sudah berjalan dan (ada) sistem. Dia hanya leadership saja,” kata mantan Camat Penengahan.
Erdi pun menegaskan, untuk pengawasan dan pembinaan terhadap pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), akan laksanakan oleh pihak PMD dan Inspektorat.
“Kalau untuk pemerintahan desa yang dipimpin langsung oleh camat tentu akan lebih baik. Kalau pengawasan dan pembinaan pegelolaan keuangan desa akan dipantau oleh PMD dan Inspektorat,” jelasnya.Sedangkan, terkait masa jabatan Pj Kades Babulang yang cukup panjang, karena pelaksanaan Pilkades serentak masih akan gelar pada tahun 2023, Erdi menyatakan bawah, masa jabatan Pj kades disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
“Kalau masa jangka waktu itu, sesuai dengan kebutuhan. Bisa saja sampai Pilkades, bisa juga diganti ditengah jalan. Disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan,” kata Dia.
Berdasarkan data yang dihimpun, SK penunjukan dan pelantikan Zaidan Camat Kalianda sebagai Pj Kades Babulang yakni SK Nomor : B/613/VI.13/HK/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Babulang Kecamatan Kalianda dari Solliyansyah ke Zaidan. (Lex)