Biaya Ujian Ditanggung BOS, Disdik Lamsel Ingatkan Tak Ada Pungutan Apapun di Sekolah !!

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pembiayaan Asesmen Nasional (AN) atau dulu yang disebut ujian nasional (UN), akan dibebankan pada anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini mengacu pada Permendikbud-Ristek nomor 2/2022 tentang Jukis pengelolaan BOS, Penyelenggaraan PAUD, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Bacaan Lainnya

Pada pasal 26 diterakan soal komponen penggunaan dana BOS reguler. Pada poin D tertera bahwa (penggunaan dana BOS untuk) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Selatan Nurhasana mengingatkan seluruh sekolah bahwa, pembiayaan AN harus disesuaikan dengan juknis yang ada.
“Ya, nggak boleh lagi ada pungutan apapun kalau menyangkut asesmen dan evaluasi,” kata Dia, Jum’at 11 Maret 2022.

Nurhasana menyatakan, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah, pembuatan soal dan sebagai.
“Jadi, tidak boleh lagi meminta biaya apapun kepada siswa atau walimurid terkait pelaksanaan AN. Artinya, pihak sekolah jangan main-main. Ikuti saja juknisnya,” tegasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *