Pembobol Toko Waralaba di Jatiagung Merupakan Satu Keluarga, Ini Perannya

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan membongkar kasus pembobolan sebuah toko waralaba dan pengerusakan mesin ATM di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung, pada, Senin 7 Maret 2022 lalu.

Terungkap, para pelaku memiliki hubungan keluarga antara lain bapak, anak, keponakan dan juga ipar.

Bacaan Lainnya

Mereka yang diamankan yakni Supriyadi, Dendras (anak Supriyadi) Jojon (berstatus Ipar). Namun, 1 orang pelaku lainnya yakni Andi (keponakan), masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan, otak pelaku pembobolan itu yakni Supriyadi (40). Dimana, dalam aksinya dia membawa anak, ipar dan keponakannya, untuk membobol toko waralaba dan menggasak isi ATM milik sebuah bank nasional di dalam toko tersebut.

Kapolres pun menyatakan, pelaku Supriyadi itulah yang mempelajari dan menentukan kapan waktu untuk beraksi.
“Pelaku selama dua minggu mempelajari kondisi dan menyewa ruko persis disamping toko itu lalu masuk. Pernah ada keluhkan warga karena suara berisik saat menjebol tembok, pelaku dengan santai mengaku dia mau buat konter. Dia juga tahu, kapan mesin ATM itu penuh dan kosong. Sehingga saat kondisi ATM penuh mereka langsung beraksi,” sebutnya, Selasa 15 Maret 2022.

AKBP Edwin menambahkan, Supriyadi juga ikut berperan membongkar tembok toko waralaba dibantu oleh Jojon yang membantu proses pengelasan. Sedangkan peran dari pada Andi adalah mengajak Dendras untuk mengambil rekaman CCTV yang terpasang di toko itu.
“Setelah masuk dan merasa aman, para pelaku yang masih satu keluarga itu merusak mesin ATM yang berisikan uang tunai sekitar Rp511 juta dan mengambil puluhan bungkus rokok senilai Rp163 juta lalu dijual di daerah Bandarlampung,” jelasnya.

Kapolres pun menegaskan, bila pelaku Supriyadi adalah seorang residivis. Itu dikatakannya karena dalam aksi terakhir yang dijalani pelaku penuh dengan perhitungan.
“Pelaku ini memang residivis. Ini terorganisir. Bagaimana dia menyewa tempat, merencanakan pembobolan itu sampai membuang rekaman CCTV di sebuah sungai di daerah Jatiagung dan juga membuang uang yang terbakar,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurung 7 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan pasal 363 KUHPidana.
“Ungkap kasus ini memang cukup panjang. Selain kami, terlibat juga pihak dari Polda Lampung dan Polsek Jatiagung dalam proses pengungkapan,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *