BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menggelar sosialiasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Acara yang digelar di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jum’at 21 Oktober 2022 itu dibuka oleh Waka Polres Kompol Sukamso mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Saat sambutannya, Kompol Sukamso menyampaikan, pelaksanaan tugas di lapangan anggota Polri sering dihadapkan dalam situasi dan kondisi pada permasalahan yang besar, sehingga diperlukan tindakan kepolisian yang tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi HAM.
“Perlu dipahami bahwa, dalam melakukan tindakan kepolisian, anggota Polri harus menjaga hak asasi manusia, sehingga sangat penting disosialisasikan kepada anggota Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek agar dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas – tugas di lapangan,” kata Dia.
Untuk diketahui, pemateri dalam acara sosialisasi itu yakni Kasikum Polres Lampung Selatan Iptu Aidil Herafly, SH, peserta kegiatan dari Kasat Samapta, Kasi Propam, para perwira, para kanit samapta dan para kanit reskrim dilingkungan Polres Lampung Selatan dan jajaran. (Rls)