Inkracht, Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barbuk Narkoba Hingga Senpi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Kamis, 30 November 2023.

Berdasarkan pantauan, barbuk yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 148, 0732 gram, sabu-sabu seberat 58,5666 gram, pil extasy seberat 12,6033 gram, 1 pucuk senjata api, 5 buah senjata tajam, sejumlah HP, alat perjudian (koprok_red) sebanyak 2 buah hingga pakaian atas perkara pelecehan seksual.

Bacaan Lainnya

Hadir dilokasi pemusnahan, bupati Nanang Ermanto, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, Kasdim 0421, pihak Pengadilan Negeri, pihak Lapas, pihak BNN, pihak Dinas Kesehatan dan sejumlah pihak terkait.

Foto : Proses pemusnahan Barbuk Senpi dengan Gerinda

Untuk barbuk ganja dibakar bersama dengan barbuk jenis pakaian dan tas. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian untuk barbuk jenis senjata api dan senjata tajam, dipotong dengan menggunakan alat gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, barbuk yang dimusnahkan merupakan barbuk yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dimana, terdapat 84 perkara tindak pidana umum dalam priode lima bulan mulai sejak Juni hingga November 2023.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu, ganja, extasy, senjata tajam, senpi, tas, pakaian dan alat judi koprok,” ujarnya.

Ketika ditanya jenis perkaranya, Afni Carolina mengatakan, perkara untuk kegiatan pemusnahan itu diantaranya narkoba, perjudian, pencurian, penganiayaan dan perkara undang – undang perlindungan anak serta seksual.
“Ya, dari beberapa perkara tersebut mayoritas narkotika yang paling banyak,” katanya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *