BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) ilegal asal Bangladesh. Dia diamankan di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini terungkap dalam press confrense yang digelar pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Selasa 19 Maret 2024. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono.
Dalam kegiatan itu terungkap, jika WNA asal Bangladesh yang diamankan pihak Imigrasi bernama Sattar (39). Dia diamankan pada 20 Febuari 2024. Namun, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar pertanggal 19 Maret 2024 di rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan jika, pihak imigrasi sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di wilayah tersebut. Nah, disaat yang bersamaan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing.
“Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku,” ungkapnya.
Tato menjelaskan, Sattar masuk ke Indonesia sekitar tahun 2015. Dimana, dia masuk bersama istrinya dari Malaysia. Istrinya masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangkan Sattar melalui jalur gelap/tikus.
“Mereka ini bertemu di Malaysia. Nah, di tahun 2015 mereka masuk ke Indonesia. Dan di tahun 2022 lalu, istri Sattar meninggal dunia, sampai dengan diamankan, Sattar beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi,” kata Dia.
Sementara itu, Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono mengatakan jika pasal yang diterapkan kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 ayat (1) dimana setiap orang asing yang masuk/berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa perjalanan yang sah dan masih berlaku sebagaimana yang dimaksud pasal 8, dipenjara pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta, serta pasal 113 UU No.6/2011 tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau pidana denda paling besar Rp100 juta.
“Kita dorong agar ini dapat segera diadili,” ucapnya.
Untuk diketahui, pihak Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, buku nikah sementara (asli), berkas slip pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis. (Lex)