BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Usulan pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan, turut dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19.
Kabid Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP) Dirgantara selaku PPK membenarakan kondisi demikian. Ia menjelaskan, anggaran untuk PJU baru yang terkena rasionalisasi itu mencapai sekitar Rp600 juta.
Dirgantara menjelaskan, usulan untuk pengandaan JPU itu mencapai seratusan unit.
“Sebenarnya kewenangan itu di KUPT, karena anggarannya sudah tidak ada (kena rasionalisasi_red) maka dikembalikan ke UPT,” jelasnya saat dihubungi, Senin 2 Juni 2020.
Dirgantara pun mengkui, pengalihan anggaran untuk paket pengadaan PJU sesuai instruksi pusat, yang memotong anggaran dari pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Karena dari pusatnya menyatakan untuk percepatan penanganan Covid ini, harus ngambil dari pengadaan barang dan jasa, akhirnya ini dipotong juga,” tandasnya.
Sementara itu, KUPT PJU Disperkim Lampung Selatan Nawi menjelaskan, usulan pengadaan titik baru PJU itu sesuai dengan usulan pada Musrenbang tahun lalu. Dimana, salah satu titik yang akan dipasang yakni Taman Kain Inun yang berada persis di depan Perum Waluyo, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda.
“Disana (taman kain inuh) memang sempat kita usulkan untuk dipasang. Ada sekitar 14 titik. Karena anggarannya dialihkan, makanya batal,” kata Nawi.
Ia pun menyatakan, akan kembali mengusulkan pengadaan PJU tersebut, sesuai dengan jumlah titik yang terkena rasionalisasi.
“Iya di (APBD) Perubahan akan kita usulkan kembali, bahkan (kita usulakan) di APBD T.A 2021. Jumlah (anggaran)nya sesuai dengan yang kita usulkan, namun dialihkan,” tutupnya. (Lex)