Dua Hari Dibuka, Posko Pelayanan Covid Dinkes Lamsel Diserbu Pelaku Perjalanan

fotokita

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sejak dua hari ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan membuka posko pelayanan Covid-19.

Pendirian posko itu berdasarkan surat edaran dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor : 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan tanggal 6 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan dr Jimmy B Hutapea menjelaskan, posko tersebut melakukan pelayanan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas gejala influenza untuk pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi pelaku perjalanan darat/laut.
“Dalam prosesnya, petugas memeriksa kondisi tubuh pelaku perjalan dan menanyakan riwayat penyakit yang pernah/diidap oleh mereka. Termasuk menanyakan tujuan dan keperluan surat keterangan sehat tersebut,” jelasnya Selasa 9 Juni 2020.

Selain itu, posko pelayanan Covid-19 Dinkes Lampung Selatan juga melakukan ravid test. Namun, ravid test hanya untuk pelaku perjalanan udara yang berkenaan dengan pelayanan percepatan penanganan covid. Pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan kebutuhan dasar, mendukung pelayanan dasar dan fungsi ekonomi penting.

Ada pun syarat untuk melakukan ravid test tersebut yakni poto kopi KTP warga Lampung Selatan/tanda pengenal yang sah, foto kopi surat tugas dari atasan (minimal eselon II) untuk ASN, TNI, Polri.

Foto kopi surat tugas dari direksi/kepala kantor/BUMN/BUMD, organisasi non pemerintah dan lembaga usaha. Lalu, foto kopi surat pernyataan di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat dan atau non pemerintah/swasta.
“Ravid test ini hanya untuk perjalanan udara dan pelaku perjalanan merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP,” tegas Jimmy.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan hari pertama pelaku perjalanan yang mendatangi posko pelayanan covid mencapai 65 orang. Sedangkan pada hari kedua (hari ini sampai dengan pukul 11.00 WIB_red) tercatat ada 23 orang yang memproses surat keterangan sehat dan 7 ravid test.
“Selain disini, seluruh puskesmas juga mengeluarkan keterangan sehat, tapi tanpa ravid test,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan, pelaku perjalanan yang melakukan ravid test di posko pelayanan covid Dinkes Lampung Selatan hendak melakukan perjalanan jalur udara dengan tujuan Batam, Kalimantan dan Maluku. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *