BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor Penengahan, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu 13 Juni 2020 dini hari.
Kedua tersangka yakni H (28) dan MS (36) diringkus sekitar pukul 02.00 WIB atas kasus pencurian laptop dan dua ekor burung. Keduanya dibekuk oleh tim reserse kriminal Polsek Penengahan.
Kapolsek Penegahan AKP Hendra mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menuturkan, aksi kejahatan curat kedua pelaku yakni dilakukan dengan menggasak rumah milik Sofyan (43), yang notabene-nya adalah tetangga mereka sendiri.
Aksi tersebut dilancarkan pelaku pada Senin 25 Mei 2020 silam. Sedangkan barang curian yang berhasil dibawa kedua pelaku yakni laptop merk HP dan dua ekor burung jenis murai batu.
“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 jutaan,” ungkap kapolsek, Minggu 14 Juni 2020.
Mengetahui ada sejumlah barang-barang berharganya hilang digondol pencuri, korban pun akhirnya melapor ke Mapolsek Penengahan.
Kapolsek pun menambahkan, setelan dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti menguatkan ke arah tersangka, yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
“Ya, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan, petugas kemudian meringkus kedua pelaku, mengamankan barang bukti dan sidik tuntas,” tandasnya. (Mas/Lex)