BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan -Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan berhasil meringkus seorang polisi gadungan, berpangkat Bripka.
Polisi gadungan tersebut, sempat melakukan penipuan terhadap pacarnya dalam bentuk uang sebesar Rp. 24.600.000. Lantaran hal tersebut, aparat Polsek Tanjungbintang menggelandang polisi gadungan ini ke sel tahanan mapolsek setempat.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjungbintang AKP Talen Hafidz mengungkapkan, polisi gadungan tersebut bernama Wiji Asmoro (36), warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Ia melakukan penipuan terhadap pacarnya, Mundarwati (30) warga Desa Serdang Kecamatan Tanjungbintang. Mereka berkenalan via media social Facebook. Hingga 10 hari kenal, mereka kemudian berpacaran.
Saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Korp Polda Lampung.
“Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban,” Terang AKP Talen, Sabtu 19 September 2020.
AKP Talen juga menceritakan, dari total uang korban senilai Rp 24.600.000, diberikan kepada tersangka secara bertahap. Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban, namun korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp1,5 Juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 Gram.
Dilain hari, pada tanggal 29 Agustus 2020 tersangka datang kembali kerumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya, untuk menebus motor yang tergadai.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Lalu, pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp5.500.000.
“Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian, keluarganya melapor ke Polsek Tanjungbintang, ” Imbuh AKP Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjungbintang melakukan penyelidikan.
“Alhasil, dari penyelidikan petugas, dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, sekira jam 02.00 Wib di Desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang,”terangnya.
Saat ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap tersangka, mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang melakukan dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakaian dinas lengkap.
“Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjungbintang untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Mas/Lex)