6 Kali Beraksi ‘Mulus’ di Bakauheni, Mahesa Akhirnya Ditangkap Polisi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polsek Penengahan, Lampung Selatan. Pelaku atas nama Mahesa Jaka Wardana (19), warga Dusun Simpang Tiga, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Pelaku sendiri diringkus polisi dikediamannya pada, Jum’at, 2 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, sebelumnya pelaku telah melakukan tindak pidana Curat di Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kamis 17 September 2020.
“Pelaku mengambil Handphone Oppo A5S milik korban atas nama Eka Fitriana (33) asal Desa Mekarsari Kecamatan Pulo merak, Kota Cilegon Banten, yang tinggal di Way Apus Desa Bakauheni,” terangnya, Sabtu 3 Oktober 2020.

Dikatakan AKP Hendra, modus pelaku yakni dengan cara bertamu ke rumah korban, kemudian mengambil HP OPPO A5S yg di letakan di atas mesin cuci.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kisaran Rp3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan,” Lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus identitas pelaku. Tak mengulur waktu, tim Reskrim Polsek Penengahan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Pada saat penangkapan, pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Karenanya, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Penengahan,” kata AKP Hendra.

Sementara, berdasarkan hasil pengembangan, Mahesa telah melakukan tindak pidana Curat sebanyak 6 kali di wilayah Kecamatan Bakauheni.
“Tersangka telah melakukan pencurian HP sebanyak 6 kali dan kemudian menjualnya kepada Ego warga Desa Bakauheni,” tandasnya. (Mas/Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *