Catat, Tahun Depan Telat Bayar Pajak Sebulan Langsung Dapat Teguran

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan tahun depan tidak akan main-main lagi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Salah satu program yang akan difokuskan oleh OPD terkait yakni pemberian surat tegur kepada setiap wajib pajak (WP), apabila mengalami keterlambatan selama satu bulan dalam memenuhi kewajiban mereka, soal setoran pajak.

Bacaan Lainnya

Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin menegaskan, terobosan ini mulai akan diterapkan pada awal tahun 2021. Kenapa itu diberlakukan, agar seluruh WP dapat ta’at terhadap pajak yang menjadi pendapatan daerah.
“Contohnya begini, kalau pajak terhutang untuk bulan Januari, dan untuk bulan Febuari tidak juga membayar, langsung diberikan surat teguran,” katanya saat diwawancarai, Senin 9 November 2020.

Menurut mantan Kadis Pendidikan itu, apabila beban pajak itu tidak dibayar secara rutin, maka beban pajak yang harus ditanggung WP otomatis akan terus bertambah dalam setiap bulannya. Dan hal itu dinilainya akan membuat WP merasa keberatan untuk memenuhi kewajiban mereka, sehingga tidak mau lagi membayar pajak.
“Kalau dibayar secara rutin tentu agak ringan. Kalau sampai berbulan-bulan bahkan sampai tahunan itu akan berat bagi WP dan ini masuk dalam kategori terhutang. Makanya bagi mereka yang telat satu bulan, untuk tahun depan langsung kita layangkan surat teguran,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, apabila WP masih tetap enggan untuk memenuhi kewajiban mereka setelah mendapatkan surat teguran, maka pihak BPPRD akan turun ke lapangan untuk melakukan penagihan.
“Kalau mereka masih membandel juga, kita turunkan tim yang terdiri dari pihak BPPRD, Satpol-PP dan pihak Kejaksaan. Terakhir, kita pasang banner atau stiker dengan tulisan WP tersebut bandel dalam membayar pajak,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *