Foto KTP-el Bisa Diganti Loh, Begini Syaratnya

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan sudah bisa melayani penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Bahkan, Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edy Firnandi menyebut, telah ada puluhan permohonan dari masyarakat untuk merubah foto pada KTP-el mereka.
“Selama ini, sudah ada 27 pemohon yang (minta) mengganti foto (KTP-el_red),” ujarnya saat konfirmasi melalui aplikasi What’sApp, Selasa 2 Maret 2021.

Ia pun menegaskan, untuk penggantian poto pada KTP-el tersebut hanya bisa dilayani di kantor Disdukcapil yang bermarkas di Kalianda.
“Pelayanan hanya bisa di kantor Disdukcapil. Mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai,” ucap Edy.

Ia pun menyampaikan kenapa waktu pelayanan untuk perubahan/penggantian foto pada KTP-el itu sudah ditentukan, lantaran petugas harus penyetingan alat terlebih dahulu.
“Makanya pelayanan ini baru bisa di kantor dulu. Untuk yang keliling atau kecamatan belum bisa,” ujar mantan Kabag Humas Setdakab Lampung Selatan itu.

Ia pun memastikan, untuk blangko KTP-el yang tersedia di kantor Disdukcapil Lampung Selatan, masih ada dan aman.
“Kalau blangko (KTP-el) aman, karena pusat/Dirjen Adminduk (telah) menyiapkan blangko KTP-nya,” tandasnya.

Dilansir dari Kompas.com, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullohe, berapa syarat dan ketentuan untuk penggantian foto pada KTP-el itu yakni :

Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dalu tidak berjilbab sekarang sudah berjilbab.

Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak atau terkelupas atau fotonya buram.

Sedangkan, masyarakat yang ingin mengganti foto KTP-el setelah memenuhi syarat tersebut, cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil. (Lex/Kompas.com)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *