Tegas, Disdik Lamsel Larang Adanya Pungutan Dana PIP

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran (SE) soal Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam SE Nomor 421/354.I/IV.02/2021 tertanggal 19 Maret 202, pihak dinas menekankan tentang larangan adanya pungutan apapun dalam berjalannya PIP tersebut.

Plt Kepala Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico menyatakan, dikeluarkannya SE guna menekan terjadi pungutan liar dalam terkait dana PIP itu.

Ia menegaskan, pihak terkait dapat memfasilitasi peserta didik yang tidak mampu untuk diusulkan dalam KIP/PIP. Lalu, memfasilitasi peserta didik yang menerima ke pihak bank.

“Nah, pada poin ketiga, kita tegaskan tidak memungut dan menerima pemberian dari peserta didik/wali/orang murid tanpa alasan apapun,” tegasnya, Rabu 24 Maret 2021.

Selain itu, memberikan edukasi tentang pemanfaatan PIP kepada orang tua murid.
“Itulah, SE yang kita buat dan edarkan untuk segera ditindaklanjuti,” sebutnya.

Disisi lain, Thomas pun mengakui, saat ini dana PIP sebagian sudah dapat dinikmati oleh para pelajar.

Dimana Ia merinci, untuk pelajar tingkat SD kelas 1 dan 6 besaran dana PIP yang diterima Rp225.000. SD kelas 2 sampai 5 sebesar Rp450.000. Sedangkan untuk SMP kelas IX Rp375.000 dan untuk kelas VII dan VIII sebesar Rp750.000.
“Belum semua sekolah cair. Ini untuk semua tingkatan,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *