BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mulai menerapkan pendataan aset secara online, melalui aplikasi/website E Barang Milik Daerah atau E-BMD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Intji Indriati melalui Kabid Aset Lutfi RI menjelaskan, penerapan sistem itu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47/2021 tentang penatausahaan barang milik daerah.
Lutfi menjelaskan, pemberlakukan E-BMD itu dapat mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses peng-Input-an data barang milik negara. Pasalnya, untuk sekali input dapat bisa langsung ratusan BMD.
“Jadi, bisa langsung sekaligus dalam 1 kali input,” ujarnya belum lama ini.
Namun demikian, kondisi barang/aset harus valid. Artinya, sumber barang, kegunaan, nilai anggaran pengadaan berdasarkan kontrak, posisi dan fisik barang pun harus jelas.
“Kalau sudah di input, titik koordinat barang itu juga ketahuan dimana. Karena ini terintegrasi langsung ke pusat,” kata Lutfi.
Ia pun menegaskan, pihaknya baru akan melaporkan secara terperinci penerapan E-BMD itu ke kepala daerah. Dan tindaklanjut dari laporan itu, akan dibentuk tim penertiban aset yang terdiri dari pihak BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum (Plus) Satpol-PP dengan SK bupati.
“Jadi, tim ini nantinya yang akan menertibkan aset-aset yang ada, untuk selanjutnya mengarahkan agar mereka meng-input data seluruh aset baik (aset) bergerak atau tidak bergerak pada OPD yang bertanggungjawab ke E-BMD,” tegasnya.
Lutfi menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu akses berupa akun pada sistem E-BMD tersebut dari pihak kementerian terkait.
“Untuk penerapan resminya, kita tunggu diberikan akun, sambil menunggu keluarnya hasil penilaian BPK-RI. Karena itu akan menjadi pedoman tim untuk melalukan penertiban,” kata Lutfi.
“Kami juga memohon, agar kawan-kawan di seluruh OPD dapat segera mempersiapkan diri untuk ini. Karena, pemberlakukan E-BMD ini akan segera dilaksanakan,” tandasnya. (Lex)