Rekor di Masa Pandemi, Capaian PAD BPPRD Lamsel Tembus 94,72 Persen

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kabar gembira, capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun 2021, sudah menembus angka 94,72 persen.

Angka capaian ini terbilang tinggi, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Malahan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka capaian tahun ini terlihat sangat positif. Pasalnya, dipriode tanggal 30 Desember tahun 2020, capaian PAD dinas tersebut tercatat hanya 90,61 persen.
“Hasil tahun ini sudah sangat baik. Data ini adalah hasil capaian terhitung sejak 1 Januari-29 Desember 2021 yang mencapai 94,72 persen,” kata Sekretaris BPPRD Kabupaten Lampung Selatan Kaharudin, Selasa 30 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Sektor yang dianggap mendongkrak capaian PAD pihak BPPRD Lampung Selatan tahun 2021 adalah sektor BPHTB karena sampai ‘overload’ dengan capaian 131,15 persen. Lalu, dari pajak reklame papan/Billboard/videotron/megatron tercapai 102,75 persen dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, sektor pajak pameran tercapai 101,97 persen dan sektor pajak penerangan jalan sumber lainnya tercapai 101,65 persen.
“Sektor yang paling mendongkrak adalah BPHTB. Itu karena, kami juga sudah memberlakukan sistem pembayaran pajak secara online, sehingga dapat mempermudah wajib pajak,” terang Dia.

Ia pun menjelaskan, target PAD yang terdiri dari 10 objek pajak dan 1 retribusi pihak BPPRD Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2021 sebesar Rp143.229.576.000,00. Sedangkan yang telah tercapai tercatat Rp135.660.400.308,29.
“Target kami, dalam 1-2 hari ini, bisa menembus angka 95 persen. Ini masih sangat memungkinkan, karena angka capaian ini masih terus bergerak,” kata Dia.

Kaharudin pun mengakui, melandainya kasus penyebaran korona di Kabupaten Lampung Selatan, membawa dampak positif dalam pencapaian PAD pihak BPPRD.
“Kita semua berharap Pademi ini cepat berlalu, sehingga hasil capaian ini dapat semakin membaik,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *