BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat total 92 Kg.
Dalam ungkap kali ini, polisi berhasil mengungkap modus baru. Dimana, sabu-sabu seberat 32 Kg disimpan di dalam tiga buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg. Dimana, gas tabung elpiji itu sudah modifikasi dan isinya telah dikeluarkan terlebih dahulu.
TKP pengungkapan kasus sabu-sabu di dalam tabung gas itu dilaksanakan anggota kepolisian di lokasi pintu pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, 24 November 2021.
Selain itu, polisi juga mengungkap upaya penyelundupan sabu-sabu seberat total 60 Kg. Sabu-sabu yang dikirim dari Riau Pekanbaru itu diungkap polisi di lokasi rest area KM 20 JTTS Lampung Selatan pada 30 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin puluhan Kg sabu-sabu itu akan dikirim ke pulau jawa. Dimana, untuk kasus sabu dalam tabung elpiji rencananya akan dikirim ke daerah Jakarta. Sedangkan untuk sabu-sabu total seberat 60 Kg rencananya akan dikirim ke daerah Jawatimur.
“Dari kasus ini, jajaran berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Untuk kasus sabu dalam koper ada 4 tersangka, sedangkan sabu dalam tabung elpiji 1 orang tersangka,” ujarnya dalam ekspos di mapolres setempat, Selasa 30 November 2021.
Kendati demikian, perkara penangkapan sabu-sabu dalam jumlah besar itu tidak memiliki keterkaitan.
“Tidak ada kaitan, hanya saja modus sekarang ini berbeda-beda dan ini hal yang baru. Makanya kami terus menganalisa terhadap pola-pola yang baru. Yang pasti, ini jaringan internasional,” tandasnya. (Lex)