Puslitbang Polri Meneliti Penerapan Keadilan Restoratif di Wilayah Polres Lamsel

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Puslitbang Polri kunjungi Polres Lampung Selatan, dalam rangka penelitian penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, Senin 24 Oktober 2022

Tim yang di pimpin oleh Kombespol Saefuddin dan rombongan disambut oleh Waka Polres Lampung Selatan Kompol Sukamso di Aula GWL Polres Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Kombespol Saefuddin sebagai ketua tim penelitian menerangkan bahwa, penelitian itu menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing-masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara.
“Dengan pelaksanaan penelitian ini, diharapkan mampu mengukur pelaksanaan penerapan keadilan restoratif dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan penelitian tersebut melibatkan dari perwakilan dari Personil penyidik Sat Reskrim, Penyidik PPA, Penyidik Sat Narkoba, Penyidik Lalu Lintas, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (Perpol Nomor 8/2021) (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *