BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hi Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat paripurna
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 dari gedung DPRD setempat, Senin 14 September 2020.
Rapat paripurna yang digelar secara virtual itu, ketua Hendry Rosyadi turut didampingi tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni.
Dari data yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Samsurizal menyebut rapat paripurna itu dihadiri 44 orang anggota dewan dari 50 orang anggota DPRD keseluruhan.
“Anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 25 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 19 orang, dan sisanya tidak hadir izin 6 orang,” tutur Sekwan, Samsurizal.
Sementara itu, bupati, Nanang Ermanto menyampaikan pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 secara gamblang.
Ia menjelaskan, penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 pada hakikatnya dimaksudkan untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk.
“Juga untuk memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja,” ujar Nanang.
Berkenaan hal itu, lanjutnya, pemerintah daerah memandang perlu melakukan beberapa Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020.
Pertama, menganggarkan Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2019 yang ditargetkan sebesar Rp. 256.717.559.969,00 ternyata mengalami peningkatan sebesar Rp. 40.138.756.706,37.
“Sehingga Penerimaan Pembiayaan menjadi Rp.296.856.316.675,37. Maka perlu dilakukan penyesuaian,” ucap Nanang.
Kemudian, penurunan target Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi Daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.
“Lalu adanya beberapa kegiatan yang karena alasan teknis dan tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam KUA Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020, sehingga harus dilakukan penyesuaian terhadap anggaran kegiatan,” kata Nanang menambahkan.
Ia menambahkan, pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 total Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.090.618.684.984,91 berkurang sebesar Rp. 240.072.092.576,09 bila dibandingkan dengan sebelum perubahan.
Nanang menuturkan, dalam rangka memantapkan substansi program-program prioritas, maka pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 ini dialokasikan Anggaran Belanja sebesar Rp.2.369.275.001.660,28. Berkurang sebesar Rp. 199.933.335.869,72 bila dibandingkan dengan sebelum perubahan.
“Rinciannya, Belanja Tidak Langsung berkurang sebesar Rp. 6.894.045.257,46 dan Belanja Langsung berkurang sebesar Rp. 193.039.290.612,26,” tandasnya. (Az/Lex)