BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Team Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan berhasil menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) battery tower.
Pelaku Tomi Laksmana Sukardi (28), Saheri (24), M. Dico Chandra Lubis (26), Patra Setiawan (19) dan Medi Saputra (27) kesemuanya warga Bandarlampung, secara bersama-sama melakukan tindak pidana curat berupa battery tower di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, lima tersangka ditangkap Team Unit Reskrim di dua tempat terpisah, empat pelaku ditangkap ketika sedang beraksi di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan satu tersangka ditangkap dari pengembangan kasus perkara.
“Pada hari Senin 23 November 2020, sekira jam 15.15 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk telah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terang AKP Mulyadi kepada media, Selasa 24 November 2020.
AKP Mulyadi menjelaskan, para pelaku mengangkat pagar besi tower untuk masuk ke dalam area tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3, lalu mereka membuka kunci boks penyimpanan battery tower.
“Para pelaku memotong besi safety belt battery menggunakan gerinda, kemudian mengambil 4 buah battery tower merk Acme-R Narada warna abu-abu,” jelas AKP Mulyadi.
AKP Mulyadi menambahkan, masyarakat yang curiga terhadap aktifitas para pelaku di TKP, kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kalianda. Berbekal laporan masyarakat, maka Tim Piket Unit Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi, kemudian dilakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku Medi Saputra. Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Medi Saputra,” rinci Mulyadi.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah battery merk Acmi-F Narada warna abu-abu, 1 unit mobil Daihatsu xenia warna hitam dengan Nopol B 1987 VKF, 1 buah mesin Gerinda/pemotong merk Maktek, 1 buah kunci Y, 2 buah obeng, 1rol gulungan kabel berikut viting, 1 buah lakban, 1 set kunci box, 2 buah kunci pas, 2 jumper, 2 potongan besi safety battery tower.
Akibat kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dimana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Mas/Lex)